Latar Belakang Masalah
Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis kesehatan
di bawah supervisi Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota. Puskesmas merupakan salah satu pelayanan
kesehatan masyarakat yang mempunyai
tugas pokok memberikan pembinaan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan
dasar. Saat ini distribusi Puskesmas dan Puskesmas Pembantu sebagai ujung
tombak pelayanan kesehatan dasar telah lebih merata.
Dalam
Sistem Kesehatan Nasional disebutkan bahwa tujuan pembangunan kesehatan adalah
tercapainya kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar terwujud derajat
kesehatn yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum, Secara umum,
mereka harus memberikan pelayanan terbaik melalui upaya kesehatan perorangan
(UKP) atau upaya kesehatan masyarakat (UKM). Puskesmas dapat memberikan
pelayanan rawat inap selain pelayanan rawat jalan. Hal ini disepakati oleh
puskesmas dan dinas kesehatan yang bersangkutan.
Untuk menjamin kualitas pelayanan,
Puskesmas wajib melaksanakan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas
(SP2TP). Melalui SP2TP, Puskesmas diwajibkan mengumpulkan data transaksi
pelayanan baik pelayanan UKP maupun UKM secara rutin. Melalui berbagai program
yang terselenggara, mereka diwajibkan membuat laporan bulanan ke dinas
kesehatan melalui format LB1 (laporan bulanan 1) yang berisi morbiditas
penyakit, LB2 yang berisi laporan pencatatan dan penggunaan obat, LB3 dan LB4
yang lebih banyak memuat tentang program puskesmas. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dilakukan upaya
kesehatan yang menyeluruh, terpadu dan merata yang dapat diterima dan
terjangkau oleh seluruh masyarakat dengan peran serta aktif masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar