Kamis, 20 Oktober 2011

Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi


Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi

Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah system ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh – sungguhpada ekonomi rakyat Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring yang menghubung – hubungkan sentra – sentra inovasi, produksi dan kemandirian usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya  jejaring pasar domestik diantara sentara dan pelaku usaha masyarakat. Sebagai suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi informasi dan sistem manajemen yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga “ lembaga bisnis internasional, Ekonomi kerakyatan dengan sistem kepemilikan koperasi dan publik.
Ekomomi kerakyatan sebagai antitesa dari paradigma ekonomi konglomerasi berbasis produksi masal ala Taylorism. Dengan demikian Ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi jaringan harus mengadopsi teknologi tinggi sebagai faktor pemberi nilai tambah terbesar dari proses ekonomi itu sendiri. Faktor skala ekonomi dan efisien yang akan menjadi dasar kompetisi bebas menuntut keterlibatan jaringan ekonomi rakyat, yakni berbagai sentra-sentra kemandirian ekonomi rakyat, skala besar kemandirian ekonomi rakyat, skala besar dengan pola pengelolaan yang menganut model siklus terpendek dalam bentuk yang sering disebut dengan pembeli
Sedangkan pengertian  Ekonomi Kerakyatan dalam arti yang lebih luas adalah mencakup kehidupan petani, nelayan, pedagangan asongan, tukang ojek dan pedagang kaki lima, yang kepentingan-kepentingan ekonominya selalu dapat lebih mudah dibantu atau diperjuangkan melalui koperasi. Kepentingan-kepentingan ekonomi rakyat seperti inilah yang kurang mendapat perhatian dan tidak secara jeli dilihat oleh pengambil kebijakan ekonomi. Ekonomi rakyat seperti ini dapat dikategorikan sebagai bisnis tetapi sesunguhnya merupakan “way of life”, kegiatan hidup sehari-hari yang sama sekali bukan kegiatan bisnis yang mengejar untung. Pengalaman membuktikan bahwa kehidupan rakyat kecil (ekonomi rakyat) makin berat karena penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak. Produksi pangan rakyat merosot dan timbul kelaparan di berbagai tempat di Jawa. Dengan demikian kalau konsep Ekonomi kerakyatan ini benar-benar bangkit maka secara otomatis mata pencaharian sebagian besar rakyat (rakyat banyak) memiliki daya tahan tinggi terhadap ancaman.


Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan. Salah satu harapan agar hasil dari pertumbuhan tersebut bisa dinikmati sampai pada lapisan masyarakat paling bawah, ternyata banyak rakyat di lapisan bawah tidak selalu dapat menikmati cucuran hasil pembangunan yang diharapkan itu. Bahkan di kebanyakan negara negara yang sedang berkembang, kesenjangan sosial ekonomi semakin melebar. Dari pengalaman ini, akhirnya dikembangkan berbagai alternatif terhadap konsep pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi tetap merupakan pertimbangan prioritas, tetapi pelaksanaannya harus serasi dengan pembangunan nasional yang berintikan pada manusia pelakunya. Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain konsep ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk
membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat. Menurut Guru Besar, FE UGM ( alm ) Prof. Dr. Mubyarto,
Kelahiran koperasi yang awalnya didasari oleh ketidak adilan ekonomi akibat sistim ekonomi yang kapitalistik dan kepetingan individu dalam menumpuk kekayaan yang sebesar – besarnya. Bicara sistem ekonomi tak lepas dari perdebatan sistim ekonomi sosialisme dan kapitalisme. Di Indonesia di kenal istilah sistim Ekonomi Pancasila atau sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau “ekonomi pasar terkendali” yang mengadopsi kedua sistim ekonomi sebelumnya,sebuah sistim ekonomi yang ibarat bandul jam yang bergerak seimbang kekiri dan kekanan (Dawam Raharjo,2004). Ada beberapa pengertian dasar dan tujuan koperasi, baik yang di keluarkan oleh International Cooperative Alliance (ICA) maupun pendapat para ahli koperasi lainnya. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan tujuan koperasi menurut UU ini adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila (Pancasila yang dilaksanakan dengan benar), yang di dukung oleh Pasal 27 ayat 2, Pasal 28 dan Pasal 34 UUD 45. Partisipasi seluruh anggota masyarakat melalui demokrasi ekonomi dalam produksi dan menikmati hasil produksi nasional yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 45 sejalan dengan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian. Negara juga menjamin terhadap kebebasan berserikat,berkumpul dan berpendapat, serta jaminan terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Kesimpulannya Sistem  Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi  adalah usaha ekonomi yang tegas-tegas tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan untuk (sekedar) memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka merubah pola cultural masyarakat untuk berpikir secara produktif dan pada akhirnya ekonomi masyarakat dapat bangkit dan tersedia sebuah wadah koperasi yang sangat membantu perekonomian masyarakatnya.




Sumber  : http://fakfakinfo.com/2010/10/membangkitkan-ekonomi-kerakyatan-melalui-gerakan-koperasi.html