Senin, 28 November 2011

Peran aktif anggota koperasi terhadap kontribusi kesejahteraan anggota

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomirakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah

- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela

- Pengelolaan yang demokratis,

- Partisipasi anggota dalam ekonomi,

- Kebebasan dan otonomi,

- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

5. Kemandirian

6. Pendidikan perkoperasian

7. Kerjasama antar koperasi

Tujuan dan Nilai Koperasi

· Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)

· Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)

· Memaksimumkan biaya (minimize profit)

Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).

Peran aktif anggota koperasi sangatlah penting terhadap kontribusi kesejahteraan para anggota koperasi, karena tanpa adanya anggota yang aktif maka koperasi tidak akan berjalan dengan lancar. Sebagai anggota yang baik, seharusnya para anggota koperasi harus berperan aktif dalam koperasi.

Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://yanhasiholan.wordpress.com/2011/10/24/tujuan-dan-fungsi-koperasi/

SHU