Rabu, 22 Desember 2010

Lingkungan Hidup Dan Pelestariannya

     Pertumbuhan jumlah penduduk didunia dari tahun ke tahun yang cepat dan dalam waktu yang singkat(population explotion) memunculkan berbagai macam masalah seperti masal ekonomi,sosial,politik dan masalah lingkungan hidup yang sangat universal. Membicarakan materi lingkungan hidup,tidak lepas dari kehidupan manusia yang ditinjau antara hubungan manusia itu sendiri dengan lingkungan alam tempat hidupnya. Lingkungan(natural environment) adalah suatu daerah atau kawasan dengan keadaan sekitarnya yang mempengaruhi perkembangan dan tingkah laku biofisik. Lingkungan dapat dibedakaan menjadi lingkungan mati(abiotik) dan lingkungan (biotik).
      Lingkungan mati(abiotik) adalah lingkungan di luar suatu organisme yang terdiri atas benda atau faktor alam yang tidak hidup seperti bahan kimia, suhu, cahaya, gravitasi, atmosfer. Lingkungan hidup (biotik) adalah lingkungan di luar suatu organisme yang terdiri atas makhluk hidup seperti tumbuhtumbuhan, hewan, dan manusia. Lingkungan alam(natural environment) merupakan lingkungan biofisik yang belum disertai unsur lingkungan  sosial dan unsur lingkungan budaya.
      Pengertian lingkungan sosial adalah lingkungan antarmanusia atau antarkelompok mulai dari keluarga,tetangga,kampung,desa,kota,provinsi,negara,dan dunia yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi individu termasuk di dalamnya segala norma, aturan, adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat tertentu. Lingkungan budaya adalah lingkungan yang dipengaruhi oleh hasil ciptaan manusia yang bersifat abstrak dan konkret seperti ide, gagasan, bahasa, perilaku, pakaian, bangunan rumah, dan media komunikasi.
     Menurut undangundang No. 4 Tahun 1982 pengertian lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Zen (1981) menambahkan bahwa yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah suatu sistem yang didalamnya termasuk semua makhluk hidup, udara, air, dan tanah yang merupakan unsur kehidupan.
     Pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya dan melindungi kemampuaan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahaan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan suatu kegiatan (daya tampung) [UU No. 23/1997 pasal 1 ayat 5,6, dan 7].
     Apabila kegiatan manusia dibiarkan tanpa disertai dengan tindakantindakan yang diperlukan untuk melindungi atau memulihkan alam lingkungan, maka sumber daya alam akan terkuras habis dan kegiatan tersebut sudah jelas akan merusak tata lingkungan. Dengan demikian langkah pelestarian lingkungan hidup dalam menanggulangi ancaman keselamatan manusia harus segara dilakukan menyeluruh atau nasional bahkan internasiaonal.
   
Untuk melestarikan lingkungan diantaranya :
  1. Membudayakan lingkungan hidup bersih,indah,sehat.
  2. Menggunakan sumber daya alam dengan baik
  3. Mengeksploitasi sumber daya alam secara tepat dengan diimbangi upaya pemulihan
  4. Peningkatan pendidikan dan pengetahuan penduduk akan pentingnya arti lingkungan hidup.
  5. Mengembangkan industriindustri yang ramah lingkungan fisik, social, dan lingkungan budaya untuk menyerap tenaga kerja.
     Pelestariaan lingkungan yang ideal ditandai dengan struktur social dan pola kebudayaan masyarakat setempat yang mampu mendukung untuk mewujudkan kehidupan yang tertib, damai, sejahtera sehingga dapat membangun sekaligus melestarikan lingkungan hidup.



Sumber : Tim Abdi Guru, Ips Terpadu SMP kelas VIII, halaman 73 - 77
                Penerbit Erlangga.

Usaha Pelestarian lingkungan Hidup

      Lingkungan hidup merupakan sumber daya alam atau kekayaan alam yang sangat dibutuhkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup yang jumlahnya sangat terbatas. Manusia selalu berupaya untuk mengeksploitasi kekayaan alam secara optimal dengan menggunakan alat sederhana atau peralatan modern. Jika pengambilan sumber daya alam secara berlebihan maka bisa menimbulkan terjadinya kelangkaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup kita sehari-hari.
Apabila sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui habis begitu saja, maka manusia harus menunggu selama jutaan tahun lamanya untuk mendapatkannya kembali,sehingga manusia baru bisa menikmatinya kembali setelah menunggu begitu lama.
        Oleh sebab itu sudah menjadi tanggung jawab manusia untuk menjaga dan merawat lingkungan alam kita ini dengan sebaik mungkin agar sumber daya alam yang ada di muka bumi ini tidak akan habis. Seharusnya setiap manusia mempunyai kesadaran akan dirinya masing-masing untuk menjaga,memelihara,serta merawat sumber daya alam  dengan baik. Dan usaha untuk melestarikan sumber daya alam harus seimbang antara pemerintah dengan masyarakat luas, agar sumber daya alam ini bisa tetap terjaga dengan baik antara lain :

1.      Upaya pemerintah untuk melestarikan lingkungan hidup
                  Pemerintah berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk menjaga,merawat, serta melestarikan lingkungan hidup. Dan upaya ini dilakukan pemerintah melalui penyuluhan,bimbingan,pendidikan, dan penelitian tentang lingkungan hidup.
                  Upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk melestarikan lingkungan hidup adalah mengajak seluruh rakyat indonesi untuk mencegah berbagai macam pencemaran dan mempertahankan pelestarian hutan. Bentuk upaya pemerintah untuk melestarikan lingkungan hidup adalah memotivasi prakarsa dan keterlibatan masyarakat agar lebih berperan aktif dalam upaya meningkatkan lingkungan hidup.

2.      Usaha pelestarian lingkungan hidup bersama pemerintah dan masyarakat
              Upaya pemerintah Indonesia untuk melestarikan lingkungan hidup mendapatkan dukungan dan tanggapan dari masyarakat luas dengan melakukan upaya-upaya pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagai berikut :
a.       pelestarian tanah
b.      pelestarian air sungai dan danau.

3.   Pelestarian udara         
                  Udara atau lapisan atmosfer dibumi merupakan benda gas yang sanagt bermanfaat dalam melindungi bumi dari benda-benda yang ada di luar angkasa dan udara juga bermanfaat ubtuk bernapas,pengaturan iklim dan cuaca, sistem penerbangan,pelayaran, serta pembuahan pada tanaman.
                  Upaya untuk melestarikan udara adalah :
  1. Mengembangkan penghijauan
  2. Mencegah kebakaran hutan dan sistem ladang yang dapat menimbulkan kabut asap
  3. Mewajibkan cerobong asap yang tinggi dengan filter penyaringan di setiap pabrik
  4. Menghentikan pengoperasian kendaraan bermotor dengan system buangan gas/asap yang ambang batas
4.Pelestarian Hutan
              Hutan tropis secara internasional sering disebut sebagai paru-paru dunia, karena sifatnya yang menyerap panas dan memproduksi oksigen yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia.
Upaya  melestarikan hutan :
  1. melakukan reboisasi
  2. mempertahankan hutan lindung dan suaka marga satwa
  3. menebang hutan dan menanamnya kembali
     5. Pelestarian laut dan pantai
                Indonesia merupakan negara kepulauan yang di kelilingi oleh selat dan lautan serta memiliki garis pantai terpanjang didunia. Upaya untuk melestarikan laut dan pantai:
  1. mencegah tumpahnya minyak mentah yang dapat mematikan makhluk hidup di laut
  2. melarang pembuangan limbah ke laut
  3. membudidayakan tanaman bakau ditepi pantai
  4. melarang bahan peledak dalam penangkapan ikan
6. Pelestarian flora dan fauna
        Tumbuh-tumbuhan di Indonesia sangat beraneka ragam jenisnya dan memiliki ciri khas sebagai tumbuh-tumbuhan dan hewan tropis yang belum tentu di miliki oleh negara lain. Upaya untuk melestarikan flora dan fauna adalah :
  1. mempertahankan cagar alam untuk melindungi berbagai jenis tanaman langka
  2. mempertahankan suaka marga satwa untuk melindungi berbagai macam jenis hewan langka
  3. membudayakan sikap menyayangi hewan dan tanaman langka kepada masyarakat
  4. melarang pemburuan satwa langka yang dilindungi oleh undang-undang dan memberikan sanksi pidana kepada pemburu yang melanggar.


Sumber : IPS Terpadu, Tim Abdi Guru, halaman 88 – 96, penerbit Erlangga

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka


      Pancasila sebagai Dasar Negara
                                                      
      Pancasila merupakan sarana atu wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, karena pancasila adalah falsafah, jiwa, dan kepribadian yang mengandung nilai – nilai dan norma – norma yang luhur. Selain itu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berisi cita – cita moral yang meliputi watak yang sudah berakar dan membudaya  dalam masyarakat Indonesia.
     
      Pancasila sebagai dasar negara,secara formal mendasari sebuah usaha dan kegiatan bangsa dalam kehidupan bernegara.


      Menurut Tap MPR No. III / MPR / 2000 dijilaskan sebagai berikut :
  1. Pancasila sebagaimana yang tertulis dalampembukaan Undang – Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum nasional.
  2. Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang – undangan.
  3. Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
  4. Undang – Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyenggaraan negara sehingga menjadi pedoman dalam pembuatan aturan hukum dibawahnya.
  5. Tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia.

Dalam Ketetapan  MPRS / MPR : MPR No. XX / MPRS / 1966 jo Tap MPR No. V/MPR 1973 jo Tap No. IX/MPR/1978, tercantum pancasila sebagai sumber dari sumber segala hukum, dan tata urutan perundangannya sebagai berikut :
  1. Undang – Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang – Undang / Perppu
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan Pemerintah
  6. Peraturan Pelaksanaan lainnya.
Ciri Khas Ideologi Pancasila     

      Pancasila sebagai ideologi negara berarti pancasila merupakan suatu gagasan yang berkenan daengan kehidupan negara. Kehidapan kenegaraan seperti yang tertuai dalam Undang – Undang Dasar 1945, menunjukkan bahwa bidang – bidang yang ditangani oleh negara meliputi ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, pertahanan dan keamanan, serta hak – hak asasi manusia. 

     Ciri khas ideologi pancasila adalah nilai dan cita – citanya tidak dipaksakan dari luar, tidak pula diciptakan olrh negara melainkan digali dan diambil dari kekeyan rohani,moral , dan budaya masyarakatnya sendiri.  Hal ini pula yang memberikan ciri bahwa Pancasila sebagai ideologi terbuka.

Pancasila sebagai Sumber Nilai             
                                                        
          Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah filsafat bangsa, dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ), dan ideologi terbuka. Nilai – nilai ini tidak cukup hanya diakui ketinggiannya tetapi harus menjadi kenyataan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kenyataan itu terwujud dalam kehidupan kita bersama. Oleh karena itu tidak hanya menjadi tata tertib negara tetapi juga sumber tertinggi tertib hokum yang harus mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang harus dituangkan dalam peraturan perundangan.

         Pancasila sebagai dasar falsafah negara tidak lepas dari moral, yaitu moral pancasila sebagai sumber nilai dan sumber hukum negara. Penilaian disini adalah penilaiaan yang meliputi segi pengetahuan, sikap, dan segi perbuatan. Pancasila adalah pandangan hidup, dasar negara, dan ideologi negara, merupakan sumber nilai dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sumber nilai adalah dasar atau pokok dalam kehidupan baerbangsa dan bernegara, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, rasa persatuan bangsa Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Pancasial sebagai Paradigma Pembangunan    
         
       Seperti yang kita nyatakan bahwa pancasila sebagi filsafat bangsa. Dasar, ideology negara sekaligus merupakan tujuan akhir kita bersama dalam berbangsa dan bernegara. Ini berarti bahwa paradigma pembangunan bangsa dan negara harus selalu sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir,tetapi tetap berada untuk mengembangkan nilai dasar pancasila .

      Karena tujuan pembangunan itu adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat indonesia maka sudah selayaknya program pembangunan itu, dimusyawarahkan sesuai keinginan bersama oleh badan musyawarah (MPR, DPR).

      Bukan pembangunan yang hanya dapat dinikmati oleh kelompok, golongan tertentu saja, bukan hanya di kota – kota besar saja, tetapi hasil pembangunan itu sebagian besar dinikmati oleh rakyat kecil, dan desa – desa yang tersebar diseluruh wilayah nusantara.  Pembangunan bangsa dan negara juga hendaknya memperhatikan pertimbangan dan menyadari, tetapi bangsa dan negara lain ikut mempengaruhi dan menentukan keberhasilan kita dalam pembangunan.
    
      Hubungan saling menguntungkan antarbangsa dan negara ikut memperlancar dan mempercepat pembangunan diseluruh negara yang ada didunia ini. Masyarakat yang baik kita bangun adalah masyarakat maju dan modern yang mengandung nilai luhur bangsa Indonesia, itulah paradigma pembangunan masyarakat Indonesia yang harus kita tunjuk. 



Sumber : Buku  Kewarganegaraan 2 Menuju Masyarakat Madani SMA kelas XI
               Halaman 83 – 86
               Penerbit Yudhistira, oleh Drs. H. Suardi Abubakar dkk.

BAB 9. MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Pengertian Tanggung Jawab
      Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
      Seseorang ingin bertanggung jawab karena adanya kesadaran atau keinsyafan atau pengertian atas segala perbuatan dan akibatnya dan atas kepentingan hak lain. Tanggung jawab timbul karena manusia hidup bermasyarakat dan hidup dalam lingkungan alam. Manusia tidak boleh berbuat semaunya sendiri,seharusnya manusia saling menjaga keseimbangan antara manusia lainnya dengan lingkungan alam disekitarnya.
      Tanggung jawab bersifat kodrati,artinya sudah menjadi bagian dalam hidup manusia,bahwa setiap manusia dibebani oleh tanggung jawab. Dengan demikian tanggung jawab dapat dilihat dari dua sisi,yaitu dari sisi pihak yang berbuat dan dari sisi kepentingan pihak lain. Dari sisi pembuat ia harus menyadari akibat perbuatannya,sedangkan dari pihak lain, apabila si pembuat tidak mau bertanggung jawab, pihak lin yang akan memulihkan baik dengan cara individual maupun dengan cara kemasyarakatan.
      Tanggung jawab adalah ciri manusia beradab(berbudaya). Manusia merasa bertanggung jawab karena ia  menyadari baik atau buruk perbuatan itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengabdian atau pengorbanannya.

  1. Macam – Macam Tanggung Jawab
    1. Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi.

    1. Tanggung jawab terhadap keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Tiap anggota keluarga behak bertanggung jawab terhadap  keluarganya. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab merupakan kesejahteraan,keselamatan,pendidikan, dan kehidupan. 

    1. Tanggung jawab terhadap Masyarakat
Pada hakekatnya manusia merupakan mahluk sosial , karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lainnya. Sehingga dengan demikian manusia merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab seperti masyarakat lainnya agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyarakat tersebut.

    1. Tanggung jawab kepada Bangsa atau Negara
Bahwa setiap manusia, setiap individu adalah warga negara dari suatu negara. Dalam berpikir,berbuat,bertindak,bertingkah laku manusia terikat dalam norma – norma atau aturan yang dibuat oleh negara. Manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri , bila perbuatan manusia itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara.

    1. Tanggung jawab terhadap Tuhan
Tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukuman – hukuman tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam agama.
Pelanggaran dari hukuman – hukuman tersebut akan segera diperingatkan oleh tuhan  dan jika dengan peringatan yang keraspun manusia masih menghiraukannya maka tuhan akan melakukan kutukan. Sebab dengan mengabaikan perintah – perintah tuhan berarti mereka telah meninggalkan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan manusia terhadap tuhan yang menciptakannya,bahkan untuk memenuhi tanggung jawabnya, manusia perlu pengorbanan.

C.    Pengabdian Dan Pengorbanan

  1. Pengabdian
   Pengabdian adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta , kasih sayang, hormat, atau suatu ikatan dan semua itu dilakukan dengan rasa ikhlas. Pengabdian itu pada hakekatnya adalah rasa tanggung jawab. Apabila orang bekerja keras  sehari penuh untuk mencukupi kebutuhan , hal itu berarti mengabdi kepada keluarga. Lain halnya jika membantu teman dalam kesulitan, mungkin sampai berhari-hari itu bukan pengabdian ,tetapi hanya bantuan saja.
 Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan, maka manusia wajib mengabdi kepada Tuhan. Pengabdiannya berarti  penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan, dan itu merupakan perwujudan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pengabdian kepada agama atau kepada Tuhan terasa menonjolnya seperti yang dilakukan oleh biarawan dan biarawati. Jika pengabdian kepada negara dan bangsa yang menyolok dilakukan oleh pegawai negeri yang bertugas menjaga mercu suar di pulau yang terpencil.

b.      Pengorbanan
         Pengorbanan berarti pemberian untuk menyatakan kebaktian. Dengan demikian pengorbanan yang bersifat kebaktian itu mengandung unsur keikhlasan yang tidak mengandung pamrih. Suatu pemberian yang didasarkan atas kesadaran moral yang tulus ikhlas semata-mata. Pengorbanan dalam arti pemberian sebagai tanda kebaktian tanpa pamrih dapat dirasakan bila kita membaca atau mendengar kotbah agama. Dari kisah para tokoh agama atau nabi, manusia memperoleh tauladan, bagaimana semestinya wajib berkorban.
         Perbedaan antara pengertian pengabdian dan pengorbanan tidak begitu jelas. Karena adanya pengabdian tentu ada pengobanan. Antara sesama kawan, sulit dikatakan pengabdian, karena kata pengabdian mengandung arti lebih rendah tingkatannya. Tetapi untuk kata pengorbanan dapat  juga diterapkan kepada sesama teman. Pengorbanan merupakan akibat dari pengabdian. Pengorbanan dapat merupakan harta benda, pikiran, perasaan, bahkan dapat juga berupa jiwanya. Pengorbanan diserahkan secara ikhlas tanpa pamrih, tanpa ada perjanjian, tanpa ada transaksi, kapan saja diperlukan.  Pengabdian lebih banyak menunjuk kepada perbuatan sedangkan, pengobanan lebih banyak menunjuk kepada pemberian sesuatu misalnya berupa pikiran, persaan, tenaga, biaya, waktu. Dalam pengabdian selalu dituntut pengorbanan, tetapi pengorbanan belum tentu menuntut pengabdian.     



Sumber : Ilmu Budaya Dasar, halaman 153 – 156
               Karangan Widyo Nugroho dan Achmad muchji.