Rabu, 22 Desember 2010

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka


      Pancasila sebagai Dasar Negara
                                                      
      Pancasila merupakan sarana atu wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, karena pancasila adalah falsafah, jiwa, dan kepribadian yang mengandung nilai – nilai dan norma – norma yang luhur. Selain itu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berisi cita – cita moral yang meliputi watak yang sudah berakar dan membudaya  dalam masyarakat Indonesia.
     
      Pancasila sebagai dasar negara,secara formal mendasari sebuah usaha dan kegiatan bangsa dalam kehidupan bernegara.


      Menurut Tap MPR No. III / MPR / 2000 dijilaskan sebagai berikut :
  1. Pancasila sebagaimana yang tertulis dalampembukaan Undang – Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum nasional.
  2. Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang – undangan.
  3. Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
  4. Undang – Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyenggaraan negara sehingga menjadi pedoman dalam pembuatan aturan hukum dibawahnya.
  5. Tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia.

Dalam Ketetapan  MPRS / MPR : MPR No. XX / MPRS / 1966 jo Tap MPR No. V/MPR 1973 jo Tap No. IX/MPR/1978, tercantum pancasila sebagai sumber dari sumber segala hukum, dan tata urutan perundangannya sebagai berikut :
  1. Undang – Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang – Undang / Perppu
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan Pemerintah
  6. Peraturan Pelaksanaan lainnya.
Ciri Khas Ideologi Pancasila     

      Pancasila sebagai ideologi negara berarti pancasila merupakan suatu gagasan yang berkenan daengan kehidupan negara. Kehidapan kenegaraan seperti yang tertuai dalam Undang – Undang Dasar 1945, menunjukkan bahwa bidang – bidang yang ditangani oleh negara meliputi ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, pertahanan dan keamanan, serta hak – hak asasi manusia. 

     Ciri khas ideologi pancasila adalah nilai dan cita – citanya tidak dipaksakan dari luar, tidak pula diciptakan olrh negara melainkan digali dan diambil dari kekeyan rohani,moral , dan budaya masyarakatnya sendiri.  Hal ini pula yang memberikan ciri bahwa Pancasila sebagai ideologi terbuka.

Pancasila sebagai Sumber Nilai             
                                                        
          Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah filsafat bangsa, dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ), dan ideologi terbuka. Nilai – nilai ini tidak cukup hanya diakui ketinggiannya tetapi harus menjadi kenyataan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kenyataan itu terwujud dalam kehidupan kita bersama. Oleh karena itu tidak hanya menjadi tata tertib negara tetapi juga sumber tertinggi tertib hokum yang harus mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang harus dituangkan dalam peraturan perundangan.

         Pancasila sebagai dasar falsafah negara tidak lepas dari moral, yaitu moral pancasila sebagai sumber nilai dan sumber hukum negara. Penilaian disini adalah penilaiaan yang meliputi segi pengetahuan, sikap, dan segi perbuatan. Pancasila adalah pandangan hidup, dasar negara, dan ideologi negara, merupakan sumber nilai dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sumber nilai adalah dasar atau pokok dalam kehidupan baerbangsa dan bernegara, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, rasa persatuan bangsa Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Pancasial sebagai Paradigma Pembangunan    
         
       Seperti yang kita nyatakan bahwa pancasila sebagi filsafat bangsa. Dasar, ideology negara sekaligus merupakan tujuan akhir kita bersama dalam berbangsa dan bernegara. Ini berarti bahwa paradigma pembangunan bangsa dan negara harus selalu sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir,tetapi tetap berada untuk mengembangkan nilai dasar pancasila .

      Karena tujuan pembangunan itu adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat indonesia maka sudah selayaknya program pembangunan itu, dimusyawarahkan sesuai keinginan bersama oleh badan musyawarah (MPR, DPR).

      Bukan pembangunan yang hanya dapat dinikmati oleh kelompok, golongan tertentu saja, bukan hanya di kota – kota besar saja, tetapi hasil pembangunan itu sebagian besar dinikmati oleh rakyat kecil, dan desa – desa yang tersebar diseluruh wilayah nusantara.  Pembangunan bangsa dan negara juga hendaknya memperhatikan pertimbangan dan menyadari, tetapi bangsa dan negara lain ikut mempengaruhi dan menentukan keberhasilan kita dalam pembangunan.
    
      Hubungan saling menguntungkan antarbangsa dan negara ikut memperlancar dan mempercepat pembangunan diseluruh negara yang ada didunia ini. Masyarakat yang baik kita bangun adalah masyarakat maju dan modern yang mengandung nilai luhur bangsa Indonesia, itulah paradigma pembangunan masyarakat Indonesia yang harus kita tunjuk. 



Sumber : Buku  Kewarganegaraan 2 Menuju Masyarakat Madani SMA kelas XI
               Halaman 83 – 86
               Penerbit Yudhistira, oleh Drs. H. Suardi Abubakar dkk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar