Macam – macam norma itu ada
5,
yang terdiri dari norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma
kebiasaan dan norma hukum. Disini akan
dijelaskan satu per satu pengertian dari masing-masing norma.
Norma Agama suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama.
Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila
seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung
melanggar norma-norma agama. Norma Kesusilaan, Norma ini didasarkan pada
hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu
dari pelanggaran dari norma kesusilan. Norma Kesopanan Adalah norma yang berpangkal dari aturan
tingkah laku yang berlaku di masyarakat. Norma Kebiasaan adalah Norma
ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam
bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan
norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan
acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh
dari norma ini. Norma Hukum Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah
dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi
norma hukum bersifat mengikat dan memaksa.
Jadi secara umum itu etika
terbagi menjadi 2, yaitu etika deskriptif dan normatif
·
Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis
dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh
setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika
deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai
nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan
realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam
penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan
kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
·
Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap
dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang
seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup
ini. Jadi Etika Normatif merupakan normanorma yang dapat menuntun agar manusia
bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan
kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Prinsip – prinsip etika bisnis itu ada 5
prinsip, nah setiap prinsip ini memiliki pengertian dan tindakan yang
berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya maka dibawah ini sudah
tesedia prinsip-prinsip etika bisnis berikut dengan pengertiannya.
1. Prinsip Otonomi. Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak
berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya
kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga
mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab
seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan,
konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
2. Prinsip Kejujuran. Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat
perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan
kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak
pelaku bisnis melakukan penipuan.
3. Prinsip Tidak Berbuat Jahat dan Berbuat Baik. Prinsip ini mengarahkan agar kita
secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan
apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang
merugikan orang lain atau mitra bisnis.
4. Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi
hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama
nilainya.
5. Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri. Prinsip ini mengarahkan agar kita
memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan
memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
Kelompok Stakeholdes,
didalam kelompok stakeholdes disini akan di jelaskan mengenai pengertian
kelompok stakeholdes dan jenis-jenis dari stakeholdes
Kelompok stakeholder perusahaan
adalah pihak yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh tindakan dari bisnis
secara keseluruhan. Konsep stakeholder pertama kali digunakan dalam sebuah
memorandum internal 1963 di Stanford Research lembaga. Ini didefinisikan
pemangku kepentingan sebagai [1] “kelompok-kelompok yang tanpa dukungan
organisasi akan berhenti untuk eksis.” Teori ini kemudian dikembangkan dan
diperjuangkan oleh R. Edward Freeman pada 1980-an. Sejak itu telah mendapat
penerimaan luas dalam praktek bisnis dan teori yang berkaitan dengan manajemen
strategis, tata kelola perusahaan, tujuan bisnis dan tanggung jawab sosial
perusahaan (CSR).
Jenis stakeholders :
1. Orang-orang yang akan dipengaruhi
oleh usaha dan dapat mempengaruhi tapi yang tidak terlibat langsung dengan
melakukan pekerjaan.
2. Di sektor swasta, orang-orang
yang (atau mungkin) terpengaruh oleh tindakan yang diambil oleh sebuah
organisasi atau kelompok. Contohnya adalah orang tua, anak-anak, pelanggan,
pemilik, karyawan, rekan, mitra, kontraktor, pemasok, orang-orang yang terkait
atau terletak di dekatnya. Setiap kelompok atau individu yang dapat
mempengaruhi atau yang dipengaruhi oleh pencapaian tujuan kelompok.
3. Seorang individu atau kelompok
yang memiliki kepentingan dalam sebuah kelompok atau kesuksesan organisasi
dalam memberikan hasil yang diharapkan dan dalam menjaga kelangsungan hidup
kelompok atau produk organisasi dan / atau jasa. Stakeholder pengaruh program,
produk, dan jasa.
4. Setiap organisasi, badan
pemerintah, atau individu yang memiliki saham di atau mungkin dipengaruhi oleh
pendekatan yang diberikan kepada regulasi lingkungan, pencegahan polusi,
konservasi energi, dll.
5. Seorang peserta dalam upaya
mobilisasi masyarakat, yang mewakili segmen tertentu dari masyarakat. Anggota
dewan sekolah, organisasi lingkungan, pejabat terpilih, kamar dagang
perwakilan, anggota dewan penasehat lingkungan, dan pemimpin agama adalah
contoh dari stakeholder lokal.
o
Pasar
(atau primer) Stakeholder – stakeholder biasanya internal, adalah mereka yang
terlibat dalam transaksi ekonomi dengan bisnis. (Untuk pemegang saham contoh,
pelanggan,pemasok,kreditor,dankaryawan)
o
Non
Pasar (atau Sekunder) Stakeholder – biasanya para pemangku kepentingan
eksternal, adalah mereka yang – meskipun mereka tidak terlibat dalam pertukaran
ekonomi langsung dengan bisnis – dipengaruhi oleh atau dapat mempengaruhi
tindakannya. (Misalnya masyarakat umum, masyarakat, kelompok aktivis, kelompok
dukungan bisnis, dan media)
Pengertian stakeholder dari buku
“Rhenald Kasali Manajemen Public Relations halam 63 ” sebagi berikut:
“Stakeholders adalah setiap kelompok
yang berada di dalam maupun luar perusahaan yang mempunyai peran dalam
menentukan perusahaan. Stakeholders bisa berarti pula setiap orang yang
mempertaruhkan hidupnya pada perusahaan. Penulis manajemen yang lain
menyebutkan bahwa stakeholders terdiri atas berbagai kelompok penekan (pressure
group) yang mesti di pertimbangkan perusahaan.”
Stakeholders Internal :
1. Pemegang saham
2. Manajemen dan Top Executive
3. Karyawan
4. Keluarga Karyawan
Stakeholders External :
1. Komsumen
2. Penyalur
3. Pemasok
4. Bank
5. Pemerintah
6. Pesaing
7. Komunitas
8. Pers
Kriteria dan Prinsip etika utilitarianisme,
nilai postif dan kelemahannya itu apa saja maka akan dijelaskan satu per satu
Teori Utilitarianisme
Kemunculan teori utilitarianisme
merupakan pengembangan dari pemahaman etika teleologi yang dikembangkan
terutama oleh tokoh-tokoh besar pemikiran etika dari Eropa seperti Jeremy
Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1873) (Ludigdo, 2007). Etika
teleologi ini, juga dikenal sebagai etika konsekuensialisme, yang memiliki
pandangan mendasar bahwa suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan
tujuan atau akibat dilakukannya tindakan tersebut. Namun dalam pemahamannya
tidak mudah untuk menilai baik buruknya tujuan atau akibat dari suatu tindakan
dalam kerangka etika, sehingga muncullah varian darinya yaitu egoisme dan
utilitarianisme. Etika egoisme menilai baik buruknya tindakan dari tujuan dan
manfaat tindakan tersebut bagi pribadi-pribadi. Pada akhirnya egoisme cenderung
menjadi hedonisme, karena setiap manfaat atas suatu tindakan pribadi-pribadi
yang berdasarkan kebahagian dan kesenangan demi memajukan dirinya sendiri
tersebut biasanya bersifat lahriah dan diiukur berdasarkan materi.
Terlepas dari daya tariknya, teori utilitarianisme juga
mempunyai kelemahan, antara lain:
a) Manfaat merupakan konsep yang
kompleks sehingga penggunaannya sering menimbulkan kesulitan. Masalah konsep
manfaat ini dapat mencakup persepsi dari manfaat itu sendiri yang berbeda-beda
bagi tiap orang dan tidak semua manfaat yang dinilai dapat dikuantifikasi yang
berujung pada persoalan pengukuran manfaat itu sendiri.
b) Utilitarianisme tidak
mempertimbangkan nilai suatu tindakan itu sendiri, dan hanya memperhatikan
akibat dari tindakan itu. Dalam hal ini utilitarianisme dianggap tidak
memfokuskan pemberian nilai moral dari suatu tindakan, melainkan hanya terfokus
aspek nilai konsekuensi yang ditimbulkan dari tindakan tersebut. Sehingga dapat
dikatakan bahwa utilitarianisme tidak mempertimbangkan motivasi seseorang
melakukan suatu tindakan.
c) Kesulitan untuk menentukan
prioritas dari kriteria etika utilitarianisme itu sendiri, apakah lebih
mementingkan perolehan manfaat terbanyak bagi sejumlah orang atau jumlah
terbanyak dari orang-orang yang memperoleh manfaat itu walaupun manfaatnya
lebih kecil.
d) Utilitarianisme hanya
menguntungkan mayoritas. Dalam hal ini suatu tindakan dapat dibenarkan secara
moral sejauh tindakan tersebut menguntungkan sebagian besar orang, walaupun
mungkin merugikan sekelompok minoritas. Dengan demikian, utilitarianisme dapat
dikatakan membenarkan ketidakadilan, yaitu bagi kelompok yang tidak memperoleh
manfaat.
Mengingat disatu pihak
utilitarianisme memiliki keunggulan dan nilai positif yang sangat jelas, tetapi
di pihak lain punya kelemahan-kelemahan tertentu yang sangat jelas pula, karena
hal inilah muncul berbagai perdebatan atas kelemahan tersebut, maka diusulkan
utililtarsime dibedakan menjadi dua macam Salah satu pendekatan untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut adalah dikenalkannya pembedaan antara
utilitarianisme-aturan (rule-utilitarian), dan utilitarianisme-tindakan (act-utilitarian)
(Bertens, 2000).
Utilitarian-tindakan berpendapat
bahwa prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar bagi jumlah orang
terbesar) diterapkan dalam perbuatan. Prinsip dasar tersebut dipakai untuk
menilai kualitas moral suatu perbuatan. Sedangkan utilitarian-aturan
berpendapat bahwa suatu aturan moral umum lebih layak digunakan untuk menilai
suatu tindakan. Ini berarti yang utama bukanlah apakah suatu tindakan
mendatangkan manfaat terbesar bagi banyak orang, melainkan yang pertama-tama
ditanyakan apakah tindakan itu memang sesuai dengan aturan moral yang harus
diikuti oleh semua orang. Jadi manfaat terbesar bagi banyak orang merupakan
kriteria yang berlaku setelah suatu tindakan dibenarkan menurut kaidah moral
yang ada. Oleh karena itu, dalam situasi dimana kita perlu mengambil kebijakan
atau tindakan berdasarkan teori etika utilitarianisme, perlu menggunakan
perasaan atau intuisi moral kita untuk mempertimbangkan secara jujur apakah
tindakan yang kita ambil memang manusiawi atau tidak terlepas dari perbedaan
persepsi akan konsep manfaat itu sendiri, apakah kita membenarkan tindakan
dengan manfaat yang telah kita perkirakan itu.
Syarat bagi tanggung jawab
moral, status perusahaan, serta argument yang mendukung dan menentang perlunya
keterlibatan sosial perusahaan
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
1. Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
Dalam membahas prinsip-prinsip etika
profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah menyinggung tanggung jawab
sebagai salah satu prinsip etika yang penting. Persoalan pelik yang harus
dijawab pada tempat pertama adalah manakala kondisi bagi adanya tanggung jawab
moral. Manakah kondisi yang relevan yang memungkinkan kita menuntut agar
seseorang bertanggung jawab atas tindakannya. Ini sangat penting, karena tidak sering
kita menemukan orang yang mengatakan bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku.
Paling sedikit ada tiga syarat
penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa
suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa
dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu akan
tindakannya itu serta konsekwensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang
bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita untuk menuntut tanggung
jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
Kedua, tanggung jawab juga
mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab
hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, jika
tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau
dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut
bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan
sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.
Ketiga, tanggung jawab juga
mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan
tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
Sehubungan dengan tanggung jawab
moral, berlaku prinsip yang disebut the principle of alternate possibilities.
Artinya, hanya kalau masih ada alternative baginya untuk bertindak secara lain,
yang tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan itu.
2. Status Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan
hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum tertentu dan
disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Karena itu, keberadaannya
dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan
manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.Sebagai
badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki
oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu,
dan sebagainya.
3. Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Pada tempat pertama harus dikatakan
bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap
kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar terhadap
kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan
mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah adalah baik bahwa perusahaan
mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk
mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk
kepentingan masyarakat luas.
4. Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial
Perusahaan
a. Tujuan utama bisnis adalah
mengejar keuntungan sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang
keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung
jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan
satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
b. Tujuan yang terbagi-bagi dan
harapan yang membingungkan
Bahwa keterlibatan sosial sebagai
wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian
yang bermacam-macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan
perhatian para pimpinan perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam
bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi
seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada
core business-nya.
c. Biaya keterlibatan sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud
dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat.
Alasannya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusahaan itu byukan
biaya yang disediakan oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah
diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang
ditawarkan dalam pasar.
d. Kurangnya tenaga terampil di
bidang kegiatan sosial
Argumen ini menegaskan kembali mitos
bisnis amoral yang telah kita lihat di depan. Dengan argumen ini dikatakan
bahwa para pemimpin perusahaan tidak professional dalam membuat pilihan dan
keputusan moral. Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan
sosial adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan sosial.
5. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial
Perusahaan
a. Kebutuhan dan harapan masyarakat
yang semakin berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan
untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat
yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut
berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis
modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa mereka tidak
bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan
sebesar-besarnya.
b. Terbatasnya sumber daya alam
Argumen ini didasarkan pada
kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis
justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara
bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi
kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi
sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan juga
ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan untuk
memelihara sumber daya alam.
c. Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis berlangsung dalam suatu
lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk
masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban
dan tanggung jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea
rah yang lebih baik.
d. Pertimbangan tanggung jawab dan
kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya,
maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat
sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa
dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar.
e. Bisnis mempunyai sumber-sumber
daya yang berguna
Argumen ini akan mengatakan bahwa
bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial
dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga
tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat
disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat .
f. Keuntungan jangka panjang
Argumen ini akan menunjukkan bahwa
bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk
keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai
yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam
jangka panjang.
6. Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Prinsip utama dalam suatu organisasi
profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi.
Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari
organisasi atau perusahaan itu.
Paham Tradisional dalam
bisnis itu terdiri dari :
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu
atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau
kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau
fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan
warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu
dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan
ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi
semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang
sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan
baik.
Macam –macam hak pekerja
itu terdiri dari :
1. Hak atas pekerjaan
Merupakan hak azasi manusia karena
ada beberapa factor yang mendukung seperti kerja merupakan perwujudan dari
manusia yang melekat pada tubuh manusia dan dinyatakan dalam undang-undang
juga.
2. Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan
hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk
bekerja pada suatu perusahaan.
3. Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan
kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan
dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu
memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka.
4. Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis
modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin
keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
5. Hak untuk diproses hukum secara sah
Berlaku ketika seorang pekerja
dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran
atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk
mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia
wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
6. Hak untuk diperlakukan secara sama
tidak boleh ada diskriminasi dalam
perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan,
pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
7. Hak atas rahasia pribadi
Hak atas rahasia pribadi tidak
mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui
oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit
tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan
merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
8. Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk
melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik
menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang
menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
Macam – macam whistle
blowing,
Whistle blowing adalah tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak
lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat
luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu
yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak
menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat
atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan
tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau
dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang
merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing adalah
tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan.
Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan
perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
Ada dua macam whistle blowing :
Whistle blowing internal
Whistle blowing eksternal
Kontrak Dianggap Baik Dan
Adil
• Kedua belah pihak mengetahui
sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
• Tidak ada pihak yang memalsukan
fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
• Tidak ada pemaksaan
• Tidak mengikat untuk tindakan yang
bertentangan dengan moralitas
Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:
1. Aturan moral dalam hati sanubari
2. Aturan hukum yang memberikan
sanksi
kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
a. Posisi konsumen yang lebih
lemah,terutam untuk pasar monopolistis
b. Konsumen membiayai produsen dalam
penyediaan kebutuhan
Kewajiban Produsen
• Memenuhi ketentuan yang melekat
pada produk
• Menyingkapkan semua informasi
• Tidak mengatakan yang tidak benar
tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
• Produk yang semakin banyak dan
rumit
• Terspesialisasinya jenis jasa
• Pengaruh iklan terhadap kehidupan
konsumen
• Keamanan produk yang tidak
diperhatikan
• Posisi konsumen yang lemah
Kewajiban produsen dan
pertimbangan gerakan konsumen
Masyarakat modern adalah masyarakat
pasar atau masyarakat bisnis atau juga disebut sebagai masyarakat konsumen.
Alasannya tentu jelas, semua orang dalam satu atau lain bentuk tanpa terkecuali
adalah konsumen dari salah satu barang yang diperoleh melalui kegiatan bisnis.
Semua manusia adalah konsumen, termasuk pelaku bisnis atau produsen sendiri.
Karena itu, tidak berlebihan kalau bisnis adalah bagian integral dari
masyarakat modern, dan mempengaruhi manusia baik secara positif maupun secara
negative. Bisnis ikut menentukan baik buruknya dan maju tidaknya kebudayaan
manusia pada abad modern ini.
1. Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap
mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai
hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang
ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak
ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan
persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan
diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat.
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak
yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap
pihak dalam suatu kontrak.
1. Kedua belah pihak mengetahui
sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk
disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari
persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan
sebagainya.
2. Tidak ada pihak yang secara
sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan
syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk
diketahui oleh pihak lain
3. Tidak boleh ada pihak yag dipaksa
untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang
dilakukan dalamkeadaa terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
4. Kontrakjuga tidak mengikat bagi
pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Hubungan antara produsen dan
konsumen adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual didasarkan pada
kontrak tertentu diantara produsen dan konsumen,maka hubungan tersebut
merupakanhubungann kontraktual. Karena itu, aturan atau ketentuan di atas harus
juga beraku untuk produsen dan konsumen tersebut. Karena itu, masing-masing
pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi.
Adanya hak pada konsumen atas dasar
bahwa interaksi bisnis adalah interaksi manusia lebih berlaku lagi dalam
transaksi bisnis antara penyaluR dan konsumen atau pelanggan. Dalam
transaksiini jelas terlihat bahwa transaksi tersebut adalahh suatubentuk
interaksimanusia. Karenaitu,kendati penyalur hanyamenjadi perantara antara
produsen dankonsumen,mereka juga mempunyai tanggung jawabdan kewajiban moral
untuk mmemperhatikan hak dan kepentingan konsumen yng dilayaninya.
Atas dasar ini,sebagaimana halnya dalam inteeraksi social
mana pun, demi menjamin hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat
pengendali atau aturan:
1. Ada aturan moral yang tertanam
dalamhati sanubari masing-masing orang dan seluruh masyarakat yang akan
berfungsi mengendalikan dan memaksa dari dalan baik produsen mauoun konsumen
untuk menghargai atau tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
2. Perlu ada aturan hukum yyang
dengan sanksi dan hukumannya akan seara efektif mengendalikan dan memksa setiap
pihakuntuk menghormati atau paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan
masing-masing pihak.
Kedua perangkat pengendali ini terutama tertuju pada
produsen dalam hubungan nya dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan
berikut:
1. Dalam hubungan antara konsumen
atau pelanggan disuatu pihak dan pemasok, produsen dan penyalur barang atau
jasa tertentu dipihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi
lemah dan rentan untuk dirugikan.
2. Dalam kerangka bisnis sebuah
proesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakn barang
kebutuhn hiduonya secara profesional.
2. Gerakan Konsumen
Kewajiban produsen dan konsumen disatu pihak dan hak
konsumen dipihak lain, sebagaimana dipaparkan diatas, jauh lebiih mudah untuk
dikatakan daripada dilaksanakan karena alasan-alasan berikut:
1. Kendati banyak produsen punya
hati ems dan punya kesadaran moraltinggi, hati dan kesadaran moralnya itu
sering dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam
waktu singkat daripada memperdulikan hak konsumen.
2. Dinegara berkembang, para
produsen lebih dilindungi oleh pemerintah karena mereka dianggap punya jasa
besar dalam menopang perekonomian Negara tersebut.
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan
terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi
semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk
pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai
berikut :
1. Produk yang semakin banyak disatu
pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka,
namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
2. Jasa kini semakin terspesialisasi
sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar
dibutuhkannya.
3. Pengaruh iklan yang merasuki
setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan
media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
4. Kenyataan menunjukkan bahwa
keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
5. Dalam hubungan jual beli yang
didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Hingga sekarang, lembaga konsumen
lebih merupakan sebuah gerakan swadaya masyarakat, dan karena itu, hampir tidak
pernah dibiayyai oleh pemerintah, bahkan sering bersberangan dengan pemerintah.
Dalam situasi semacam itu, danamenjadi persoalan besar. Tentu saja, dana juga
tidak menjadi persoalan seandainya konsumen mau membayar informasi yang sangat
dibutuhkannya tentang berbagai produkkepada lembaga ini. Artinya, lembaga ini
melakukan penelitian dan mengumpulkan berbagai informasi yang akurat dan semua
konsumen yang mengkonsumsi informasi yang diminta unutk membayar informasi itu
demi menutup kembali biaya yang telah dikeluarkan.
Fungsi iklan sebagai
pemberi informasi dan sebagai pembentuk opini
iklan memiliki peran ganda. Bagi
produsen ia tidak hanya sebagai media informasi yang menjembatani produsen
dengan konsumen, tetapi juga bagi konsumen iklan adalah cara untuk membangun
citra atau kepercayaan terhadap dirinya. Produk itu sendiri sebenarnya tidak
dapat diwakili hanya dengan menampilkan beberapa menit adegan atau percakapan
singkat dalam layar televisi, atau melalui sekian baris kata-kata indah dalam
surat kabar atau majalah, ataupun gambar wanita sensual yang mengundang
perhatian para pria.
Sehebat-hebatnya iklan yang dikemas
dalam ide yang muktahir, ia tidak akan pernah mewakili kualitas produk yang
dipasarkan. Jika iklan terlalu diperindah lebih daripada isinya, kemungkinan ia
menipu. Jika proses penipuan dilakukan secara terus terang dan meningkat, maka
lambat laun ia akan menghancurkan jaringan kemitraan. Kunci keberhasilan iklan
terletak pada cara memahami sikap pendengar atau pemirsa agar mereka dapat
memahami gambaran produk secara jelas dan mereka dapat mengambil keputusan
secara arif.
Bagaimana seharusnya produsen dan konsumen memahami fungsi
iklan dengan baik? Sonny Keraf membagi fungsi iklan dalam dua hal yaitu:
(i) iklan sebagai pemberi informasi;
dan
(ii) iklan sebagai pembentuk
pendapat umum.
Iklan sebagai pemberi informasi
sudah disinggung pada bagian awal. Iklan sebagai pembentuk pendapat umum
dipakai oleh propagandis sebagai cara untuk mempengaruhi opini publik. Dalam
hal ini, iklan bertujuan untuk menciptakan rasa ingin tahu atau penasaran untuk
memiliki atau membeli produk. Fungsi yang pertama dan kedua memiliki cara kerja
yang kuat secara psikologis bagi calon konsumen. Jika sudah terbentuk dalam
pola pikir yang melekat, maka ia akan membahayakan konsumen yang hanya tertarik
pada alat-alat promosi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar