BAB I
PENDAHULUAN
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
I. KONSEP KOPERASI
Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas tiga konsep :
1. Konsep Koperasi Barat
2. Konsep Koperasi Sosialis
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
II. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
1. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
1.1 Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
1.2 Aliran Koperasi
A. Aliran Yardstick
B. Aliran Sosialis
C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
III. Sejarah dan Perkembangan Koperasi
1. Sejarah Lahirnya Koperasi
· 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
· 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
· 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
· 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
· 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
· 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
· 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
· 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
· 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
· 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
· 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
· 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
· Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
I. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation (bekerja sama). Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Dalam hal ini kerja sama yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
1. Definisi ILO
Dalam definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
· Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of person).
· Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together).
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
· Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
· Terdapt kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
2. Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
4. Definisi Munkner
Koperasi adalah sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusan niaga” secara kumpulan yang bertujuan ekonomi bukan sosial.
5. Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
II. Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
III. Prinsip-prinsip Koperasi
Adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi (rules of the game).
1. Prinsip Munker
2. Prinsip Rochdale
3. Prinsip Raiffeisen
4. Prinsip Schulze
5. Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
6. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
BAB III
ORGANISASI MANAJEMEN
I. Bentuk Organisasi
Menurut James A.F. Stoner definisi organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan pengorganisasian (organizing) adalah mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki, yang dilakukan oleh seorang manager.
1. Menurut Hanel
Organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
2. Menurut Ropke
Ciri-ciri organisasi men urut Ropke adalah sabagai berikut :
· Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok yang mempunyai kepentingan /tujuan yang sama, yang disebut kelompok koperasi.
· Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka, yang disebut swadaya kelompok koperasi.
· Anggota yang bergabung memanfaatkan koperasi secara bersamaan, yang disebut perusahaan koperasi
· Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggotanya.
3. Di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia terdiri dari :
· Rapat anggota
· Pengurus
· Pengawas
· Pengelola
II. Hirarki Tanggung Jawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Pengurus
2. Pengelola
3. Pengawas
III. Pola Manajemen
Pola umum manajemen koperasi bergaya manajemen partisipatif, yang menggambarkan adanya interaksi antarunsur manajemen koperasi.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
I. Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual.
II. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun1992), maka koperasi merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi.
III. Tujuan dan Nilai Koperasi
Untuk mencapai nilai perusahaan pada tingkat yang ditetapkan oleh manajemen, maka perusahaan bisnis mengkelompokkan tujuan umumnya menjadi 3, yaitu :
1. Memaksimumkan Keuntungan
2. Memaksimumkan Nilai Perusahaan
3. Meminimumkan Biaya
IV. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidak berorientasi pada laba, melainkan juga pada manfaat. Dalam manajemen koperasi tidaklah mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan.
V. Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan begitu luas , dan tidak memberikan suatu alternatif yang memuaskan bagi koperasi.
VI. Teori Laba
Dalam koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industrinya.
Ada beberapa teori laba, seperti berikut ini .
• Teori laba menanggung resiko
• Teori laba friksional
• Teori laba monopoli
• Teori laba inovasi
• Teori laba efisiensi
VII. Fungsi Laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi pula manfaat yang diterima oleh anggotanya.
VIII. Kegiatan Usaha Koperasi
Ada 6 aspek dasar yang menjadi untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1. Status dam motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. Permodalan koperasi di Indonesia terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman (UU No.25 /1992 pasl 41, bab VII tentang perkoperasian).
5. Sisa Hasil Usaha Koperasi
BAB V
SISA HASIL USAHA
I. Pengertian SHU Informasi Dasar
Dari aspek ekonomi manajerial, SHU adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3) Besarnya penumpukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
II. Rumus Pembagian SHU
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA +JMA
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa = Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
III. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
1) SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3) Pembagian SHU anggota dilakukn secara transparan
4) SHU anggota dibayar secara tunai
IV. Pembagian SHU per anggota
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU, maka perolehan SHU per anggota dibagi berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Hal ini sesuai dengan pembukuan yang telah dilakukan oleh koperasi tersebut.
BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
I. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Menurut James A.F.Stoner, manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya anggota organisasi dan menggunakan semua sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut James A.F. Stoner definisi organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan pengorganisasian (organizing) adalah mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki, yang dilakukan oleh seorang manager.
1. Pengertian Manajemen
Pengertian Manajemen Istilah manajemen, terjemahannya dalam bahasa Indonesia hingga saat ini belum ada keseragaman. Selanjutnya, bila kita mempelajari literatur manajemen, maka akan ditemukan bahwa istilah manajemen mengandung tiga pengertian yaitu:
1. Manajemen sebagai suatu proses
2. Manajemen sebagai kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen
3. Manajemen sebagai suatu seni (Art) dan sebagai suatu ilmu pengetahuan (Science)
Menurut pengertian yang pertama, yakni manajemen sebagai suatu proses, berbeda-beda definisi yang diberikan oleh para ahli. Menurut pengertian yang kedua, manajemen adalah kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen. Menurut pengertian yang ketiga, manajemen adalah seni (Art) atau suatu ilmu pnegetahuan.
Fungsi-fungsi manajemen:
1. Perencanaan (planning)
2. Pengorganisasian (organizing)
3. Pengarahan dan pengimplementasian (directing/leading)
4. Pengawasan dan pengendalian (controlling)
2. Pengertian koperasi
Pengertian koperasi menurut pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation (bekerja sama). Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Dalam hal ini kerja sama yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
3. Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi Menurut A.H. Gophar manajemen koperasi dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu :
- Organisasi : terbentuk dari tiga unsur yakni anggota, pengurus, dan karyawan
- Proses : mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan
- Gaya : menganut gaya partisipatif
II. Rapat Anggota
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
III. Pengurus
Dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebujakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota.
IV. Pengawas
Mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota.
V. Manajer
Adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional dibidang usaha.
VI. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda, yaitu :
- Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi)
- Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (Pendekatan Neo Klasik)
BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
I. Jenis Koperasi
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah –misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau criteria seperti: lapangan usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi criteria tersebut selanjutnya disebut dengan penjenisan.
• Menurut PP No. 60/1959 :
a. koperasi desa
b. koperasi peternakan
c. koperai perikanan
d. koperasi kerajinan / industri
e. koperasi simpan pinjam
• Menurut Teori Klasik :
Penjelasan Penjenisan Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembang pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
II. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai
UU No. 12/1967
Konsep Penggolongan koperasi (Undang –undanng No. 12/67 pasal 17) :
1. Penjelasan koperasi didasarkan pada kebutuhan diri dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi angota sejenis dan setingkat.
III. Bentuk Koperasi
1. Sesuai PP No. 60/1959
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
2. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967: Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi..
3. Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang anggota - anggotanya adalah organisasi koperasi.
BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
I. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
• Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
• Sebagian dibelikan persediaan bahan
• Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
• Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
II. Sumber Modal
1. Menurut UU No. 12/1967
Menurut UU No. 12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian bahwa adanya pembatasan bunga atas modal dalam prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi.
2. Menurut UU No. 25/1992
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan khusus
• Dana Cadangan
• Hibah
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
I. Efek-efek Ekonomis Koperasi
II. Efek Harga dan Efek Biaya
Dimensi-dimensi partisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
III. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
IV. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahankebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.
BAB X
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
I. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
II. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) : EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
III. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
IV. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi :
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
BAB XI
PERANAN KOPERASI
Peranan Koperasi di berbagai keadaan Persaingan
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi:
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar Monopolistik
3. Pasar Monopsoni
4. Pasar Oligopoli
BAB XII
PEMBANGUNAN KOPERASI
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (Indonesia)
Kendala yang dihadapi masyarakat :
- Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
- Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 Tahapan membangun Koperasi :
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar